INSTAGRAM

Instagram

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Pelajaran. Show all posts
Showing posts with label Pelajaran. Show all posts

Thursday 12 September 2013

Contoh Makalah Budaya Politik


A.     BUDAYA POLITIK
Kehidupan politik tidak bisa di pisah kan dari kehidupan masyarakat. Budaya politik di bangun dari dua kata yaitu BUDAYA dan POLITIk . budaya adalah segla sesuatu yang di pelajari , di alami, dan diwariskan bersama secara social yang melahirkan makna dan pandangan hidup yang akan mempengauhi sikap dan tingkah laku para anggota suatu masyarakat. Sedang kan , secara umum politik dapat di arti kan sebagai berbagai macam kegiatan dalam suatu system politik/Negara yang menyangkut kemaslahatan hidup seluruh warga Negara
1.     Pengertian Budaya Politik
Beberapa pakar politik di Indonesia  menerjemahkan konsep civic culture  menjadi budaya politik atau kebudayaan politik. Pada umunya budaya politik di artikan sebagai orientasi dasar suatu masyarakat terhadap suatu system politik .
Menurut Pakar politik:
a.      Almond dan Powell, menyatakan bahwa budaya politik merupakan suatu konsep yang terdiri dari sikap , nilai-nilai , dan keterampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat termasik pola kencenderungan khusus serta pola-pola kebiasaan yang terdapat pada kelompok.
b.     Denis Kavanagh, berpendapat bahwa  budaya politik dapat di artikan sebagai pernyataan untuk menyatakan lingkungan perasaan dan sikap di mana system politik berlasung.
c.      Jack C.Plano, menyimpulkan bahwa budaya politik merupakan kumpulan pengetahuan yang membentuk pola tingkah laku terhadap pemerintah dan system politik dar system masyarakat.
d.     Allan R.Ball, menyatakan bahwa budaya politik adalah suatu susunan yang terdiri atas sikap , kepercayaan , emosi, dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan sistm politik dan isu-isu politik.
e.     Austin Remey, berpendapat bahwa budaya politik adalah seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahaan yang di pegang secara bersama-sama , sebuah orientasi terhadapap objek-objek politik .
f.       Key Lawson, menjelaskan bahwa budaya politik, yaitu terdapat nya suatu perangkat yang meliputi seluruh Nilai-nilai politik yang terdapat di seluruh bangsa


2.     Komponen-komponen Budaya Politik
Gabriel Almond dan Sidney Verba  menyatakan bahwa budaya poltik mengandung beberapa komponen orientasi  yang mengacu pada aspek dan objek dalam system politik. orientasi tersebut sebagai berikut:
a.      Orientasi Kognitif
Orientasi Kognitif berisikan pengetahuan dan kesadaran terhadap objek-objek politik atau berkaitan dengan segala sesuatu yang di percaya oleh warga Negara dengan dunia politik.
b.      Orientasi Afektif
Orientasi Afektif berisikan perasaan dan emosi tentang objek politik. perasaan dan emosi ini bissa tentang dalam penampilan mereka
c.       Orientasi Evaluatif

Orientasi merupakan tingkatan tertinggi yang berisi kan pemahaman yang tinggi tentang politik.

3.     Tipe-tipe Budaya Politik

Berdasarkan  orientasi politik yang di cirikan dan karakter dalam budaya politik, 
Maka setiap system politik akan memiliki budaya politik yang berbeda-beda.
            Budaya politik masyarakat merupakan gambaran orientasi dan peranan masyaakat dalam setiap aspek budaya politik . berkaitan dengan hal tersebut , Almond dan Powell  membagi budaya politik kedalam tiga tipe sebagai berikut:

a.      Budaya politik parochial (parochial political culture)
Budaya politik parochial sering di artikan sebagai budaya politik yang sempit,karena orientasi individu/masyarakat masih terbatas pada lingkungan atau wilayah dia tinggal.

b.      Budaya politik subjek ( subject political culture)
Masyarakat atau individu yang bertipe budaya politik subjek telahmemiliki perhatian dan minat terhadap system politik . hal ini diwujudkan dengan berbagai peran poitik yang sesuai dengan kedudukannya . akan tetapi peran politik yang dilakukan masih terbatas pada pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengatur masyarakat

c.       Budaya politik pastisipan (participant political culture)
Budaya politik pastisipan merupakan tipe budaya politik yang ideal. Dalam budaya politik partisipan individu atau masyarakat telah memiliki perhatian, kesadaran, minat serta peran politik yang sangat luas. Ia dapat memaikan peran politik baik dalam proses input(yang berupa pemberian tuntutan dan dukungan terhadap system politik) maupun dalam proses output (pelaksanaan,penilai , dari pengekritik setiap kebijaksanaan dan keputusan politik pemerintah)

            Pada kenyataannya budaya politik warga Negara adalah budaya politik campuran yang didalam nya bnayak individu yang aktif dalam politik, tetapi banyak pula yang menjadi subjek yang pasif.
a.      Budaya politik subjek-parokial . dalam budaya politik ini sebagian besar penduduk menolak tuntutan masyarakat kesukuan atau feudal , dan telah mengembangkan kesetian terhadap system politik yang lebih kompleks dengan struktur-struktur pemerintahan pusat yang bersifat khusus.
b.      Budaya politik subjek-partisipan. Dalam budaya politik ini sebagian besar penduduk telah memperoleh orientasi-orientasi  input yang bersifat khusus dan serangkaian orientasi pribadi sebagai seorang aktivis.
c.       Budaya politik subjek-partisipan. Budaya politik ini berlaku di Negara-negara bekembang yang pada umunya masyarakat lebih berbudaya politik parochial, akan tetapi dalam struktur pemerintahaan yang diperkenalkan kepada masyarakat biasanya bersifat partisipan .








Faktor Penyebab Berkembang Budaya Politik
            Menurut Myran Weiner , paling tidak terdapat lima hal yang dpat menyebabkan timbulnya gerakan kea rah partisipan yang lebih luas dalam proses budaya politik, yaitu sebagai berikut.
1.     Modernisasi
Masyarakat yang akan menuntut dan berperan dalam politik jika ada terjadinya perubahaan nasib

2.     Perubahan-perubahan struktur kelas social
Munculnya kelas pekerja baru dan kelas menengah yang semakin meluas, sehingga mereka merasa berkepentingan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan politik

3.     Pengaruh kaum intlektual dan komunikasi massa modern
Berkembangnya sarana transportasi dan komunikasi modern mampu mempercepat penyebraan ide-ide baru.

4.     Konflik di antara kelompok-kelompok pimpinan politik
Para pemimpin politik yang bersaing memperebutkan kekuasaan dengan dukungan rakyat yang dapat menimbulkan gerakan-gerakan yang menuntut agar hak-hak rakyat yang berpartisipan itu terpenuhi

5.     Keterlibatan pemerintah yang meluas dalam urusan social, ekonomi dan kebudayaan.
Perluasan kegiatan-kegiatan pemerintah dala berbagai bidang membawa akibat adanya tindakan-tindakan yang semakin menyusup ke segala segi kehidupan rakyat.




Budaya Politik Dalam Masyarakat Indoneisa
            Setiap daerah mempunyai budaya politik tersendiri yang menjadi karakteristik khas bagi setiap perilaku atau tindakan politik yang ditampilkan oleh setiap warga masyarakatnya. Budaya politik beberapa suku bangsa di Indonesia , antara lain sebagai berikut.
1.     Budaya politik masyarakat Batak
Orang batak terkenal dengan karakter nya yang keras dalam menantang hidup. Dalam mengemukakan pendapat, orang batak cenderung sopan, lugas, dan keras apa adanya. Kejujuran adalah prinsip utama yang di pegang teguh oleh orang Batak dalam menjalani hidup. Hal ini merupakan potensi yang harus di kembangkan untuk pemerintahan Indonesia.
2.     Budaya politik masyarakat Minangakabau
Masayarakat minang memandang bahwa kekuasaan bahwa kekuasaan menyebar dalam nagari-nagari karena berfungsi sebagai kesatuaan adat dan sekaligus politik.cara mengambil keputusan adalah musyawarah antara seluruh nagari.
3.     Budaya politik masyarakat Jawa
Masyarakt jawa pada dasarnya masih bersifat hierakis. Stratifikasi social bukan berdasarkan pada atribut social yang bersifat materialistis, tetapi lebih kepada kepemilikan kekuasaan. Bagi masyarakat jawa, kekuasaan itu pada dasarnya bersifat nyata , tetap (konstan), sumbernya homogen, dan tidak berkaitan dengan persoalan sah atau tidaknya kekuasaaan tersebut dimiliki oleh seseorang.
4.     Budaya politik masyarakat Bali
Masyarakat adat bali memiliki wujud pemikiran yang mendasar dalam segala hal, termasuk dalam kehidupan politiknya.
5.     Budaya politik masyarakat Bugis-Makassar
     Dalam kehidupan politik masyarakat bugis berlaku budaya Aljoareng-Joa.budaya ini dalam istilah umum sering di sebut budaya patron-klien yang merupakan istilah bagi hubungan hierarki antara kaum bangsawan (patron) dengan akyat biasa (klien).


NASKAH DRAMA:

JUDUL
P O L I T I K


            Pada cerita ini mengisahkan tentang kehidupan bermasyarakat yang masih kurang mengenai politik di Negara Indonesia
Dengan tokoh:
1.     Abdulrahhim sebagai warga
2.     Aditya Rangga sebagai ketua RT
3.     Anita sebagai Istri ketua RT
4.     Anna sebagai istri Abdulrahiim
5.     A.Baihaqi anak Ketua RT
Latar:
a.     Tempat : di rumah pak RT (Ruang tamu)
b.     Waktu siang hari

Abdul: Selamat siang de, Bapa nya ada de.
Baihaqi: oh ada apa di dalam lagi nonton Tv, tunggu ya pa saya panggilin
Rangga: pak Abdul Ibu Anna mari masuk ,ada apa ya pak ?
Anna: ini lo pak saya mau ngurus bikin KTP.bisa kan pak?
Rangga:bisa kok bu tapi sekarang jadi E-KTP
Anna:kok saya baru tahu ya.hahaha(tertawa kecil)
Rangga:oh iya ini saya lupa ngasih minum.teh atau kopi ?
Abdul: ah ga usah repot-repot pak.
Rangga : ga papa pak santai aja .tapi maaf ya pak saya sambil nonton tv ngobrol nya
Abdul:hahahaha.ya udah teh aja pak.nonton acara apa pak.
Rangga:IBUUUUUUU IBUUUUUUU, bikini teh bu 2 buat tamu.
Anita : iya bentar ya mas.
Rangga: ini acara debat politik pak.
Abdul:ohh itu toh.saya kurang paham masalah politik
Rangga : kalau bapa kurang paham politik.kalau ada pemilihan presiden/penjabat-penjabat bapa gimana milih nya , golput ?
Abdul:ya saya pilih yang janji nya paling ok lah pak.
Baihaqi : boleh ikut ngobrol nya kan pak ?
Abdul : Ikut aja de .
Baihaqi : maaf ya pak bukan nya saya sok tau atau apa, biasa nya kalau ada pemilihan jadi penjabat  Negara pasti sudah ngasih janji-janji macam-macam tapi sampai sekarang perkembangan ny masih NOL.
Abdul: yah abis mau gimana lagi de.wong sekolah aja Cuma lulusan Sd itu juga udah syukur bisa sekolah. Ade kayaknya pintar masalah Gini ginian sekolah udah tamat de ?
Baihaqi: Alhamdullilah pa udah tamat S.H .ni lagi mau ngabil S 2 nya .
Rangga : jaman sekarang pak kita biar Cuma rakyat menengah harus ngerti juga masalah politik,karena pa perkembangan dari suatu Negara itu dari pemerintahan dan rakyat nya pa.
Anita : Ini mas teh .maaf ya lama nunggu nya .
Anna: aduh jadi ngerepotin ibu
Anita : ga pa pa kok bu.nama nya tamu kan harus di layanin.

Itulah drama tentang penganut budaya politik partisipan (masyarakat yang telah memiliki perhatian tentang politik) dan budaya politik parochial (seorang yang tidak peduli dengan politik)


1.     Apa yang dimaksud dengan budaya politik?
2.     Apa yg dimaksud budaya poliik menurut jack c.plano?
3.     Sebutkan variabel-variabel dlm system politik?
4.      Banjarmasin termasuk dalam golongan budaya politik ?jelaskan
5.     Budaya politik ini berlaku di Negara-negara berkembang,dimaksud dengan budaya politik?
6.     Bagaimana melakukan budaya politik yang baik dan benar?jelaskan
7.     Bagaimana cara merubah masyarakat agar menjadi partisipan dalam berpolitik
8.     Faktor Penyebab Berkembang Budaya Politik Menurut Myran Weiner ?
9.      Gabriel Almond dan Sidney Verba   menyatakan ?
10. Jelaskan tentang Budaya politik masyarakat Batak

Monday 8 April 2013

Kumpulan nama-nama negara & kumpulan nama-nama Bangsa/Kebangsaan


Kumpulan nama-nama negara dan kumpulan nama-nama Bangsa/Kebangsaan 



www.semuadad.blogspot.com


Albania - Tirane
Algeria - Algiers
Andorra - Andorra la Vella
Angola - Luanda
Antigua and Barbuda - Saint John's
Argentina - Buenos Aires
Armenia - Yerevan
Australia - Canberra
Austria - Vienna
Azerbaijan - Baku
The Bahamas - Nassau
Bahrain - Manama
Bangladesh - Dhaka
Barbados - Bridgetown
Belarus - Minsk
Belgium - Brussels
Belize - Belmopan
Benin - Porto-Novo
Bhutan - Thimphu
Bolivia - La Paz (administrative); Sucre (judicial)
Bosnia and Herzegovina - Sarajevo
Botswana - Gaborone
Brazil - Brasilia
Brunei - Bandar Seri Begawan
Bulgaria - Sofia
Burkina Faso - Ouagadougou
Burundi - Bujumbura
Cambodia - Phnom Penh
Cameroon - Yaounde
Canada - Ottawa
Cape Verde - Praia
Central African Republic - Bangui
Chad - N'Djamena
Chile - Santiago
China - Beijing
Colombia - Bogota
Comoros - Moroni
Congo, Republic of the - Brazzaville
Congo, Democratic Republic of the - Kinshasa
Costa Rica - San Jose
Cote d'Ivoire - Yamoussoukro (official); Abidjan (de facto)
Croatia - Zagreb
Cuba - Havana
Cyprus - Nicosia
Czech Republic - Prague
Denmark - Copenhagen
Djibouti - Djibouti
Dominica - Roseau
Dominican Republic - Santo Domingo
East Timor (Timor-Leste) - Dili
Ecuador - Quito
Egypt - Cairo
El Salvador - San Salvador
Equatorial Guinea - Malabo
Eritrea - Asmara
Estonia - Tallinn
Ethiopia - Addis Ababa
Fiji - Suva
Finland - Helsinki
France - Paris
Gabon - Libreville
The Gambia - Banjul
Georgia - Tbilisi
Germany - Berlin
Ghana - Accra
Greece - Athens
Grenada - Saint George's
Guatemala - Guatemala City
Guinea - Conakry
Guinea-Bissau - Bissau
Guyana - Georgetown
Haiti - Port-au-Prince
Honduras - Tegucigalpa
Hungary - Budapest
Iceland - Reykjavik
India - New Delhi
Indonesia - Jakarta
Iran - Tehran
Iraq - Baghdad
Ireland - Dublin
Israel - Jerusalem*
Italy - Rome
Jamaica - Kingston
Japan - Tokyo
Jordan - Amman
Kazakhstan - Astana
Kenya - Nairobi
Kiribati - Tarawa Atoll
Korea, North - Pyongyang
Korea, South - Seoul
Kosovo - Pristina
Kuwait - Kuwait City
Kyrgyzstan - Bishkek
Laos - Vientiane
Latvia - Riga
Lebanon - Beirut
Lesotho - Maseru
Liberia - Monrovia
Libya - Tripoli
Liechtenstein - Vaduz
Lithuania - Vilnius
Luxembourg - Luxembourg
Macedonia - Skopje
Madagascar - Antananarivo
Malawi - Lilongwe
Malaysia - Kuala Lumpur
Maldives - Male
Mali - Bamako
Malta - Valletta
Marshall Islands - Majuro
Mauritania - Nouakchott
Mauritius - Port Louis
Mexico - Mexico City
Micronesia, Federated States of - Palikir
Moldova - Chisinau
Monaco - Monaco
Mongolia - Ulaanbaatar
Montenegro - Podgorica
Morocco - Rabat
Mozambique - Maputo
Myanmar (Burma) - Rangoon (Yangon); Naypyidaw or Nay Pyi Taw (administrative)
Namibia - Windhoek
Nauru - no official capital; government offices in Yaren District
Nepal - Kathmandu
Netherlands - Amsterdam; The Hague (seat of government)
New Zealand - Wellington
Nicaragua - Managua
Niger - Niamey
Nigeria - Abuja
Norway - Oslo
Oman - Muscat
Pakistan - Islamabad
Palau - Melekeok
Panama - Panama City
Papua New Guinea - Port Moresby
Paraguay - Asuncion
Peru - Lima
Philippines - Manila
Poland - Warsaw
Portugal - Lisbon
Qatar - Doha
Romania - Bucharest
Russia - Moscow
Rwanda - Kigali
Saint Kitts and Nevis - Basseterre
Saint Lucia - Castries
Saint Vincent and the Grenadines - Kingstown
Samoa - Apia
San Marino - San Marino
Sao Tome and Principe - Sao Tome
Saudi Arabia - Riyadh
Senegal - Dakar
Serbia - Belgrade
Seychelles - Victoria
Sierra Leone - Freetown
Singapore - Singapore
Slovakia - Bratislava
Slovenia - Ljubljana
Solomon Islands - Honiara
Somalia - Mogadishu
South Africa - Pretoria (administrative); Cape Town (legislative); Bloemfontein (judiciary)
Spain - Madrid
Sri Lanka - Colombo; Sri Jayewardenepura Kotte (legislative)
Sudan - Khartoum
Suriname - Paramaribo
Swaziland - Mbabane
Sweden - Stockholm
Switzerland - Bern
Syria - Damascus
Taiwan - Taipei
Tajikistan - Dushanbe
Tanzania - Dar es Salaam; Dodoma (legislative)
Thailand - Bangkok
Togo - Lome
Tonga - Nuku'alofa
Trinidad and Tobago - Port-of-Spain
Tunisia - Tunis
Turkey - Ankara
Turkmenistan - Ashgabat
Tuvalu - Vaiaku village, Funafuti province
Uganda - Kampala
Ukraine - Kyiv
United Arab Emirates - Abu Dhabi
United Kingdom - London
United States of America - Washington D.C.
Uruguay - Montevideo
Uzbekistan - Tashkent
Vanuatu - Port-Vila
Vatican City (Holy See) - Vatican City
Venezuela - Caracas
Vietnam - Hanoi
Yemen - Sanaa
Zambia - Lusaka
Zimbabwe - Harare

Saturday 6 April 2013

Contoh pidato Perpisahan

contoh pidato perpisahan sekolah , Contoh pidato

assalamuallaikum W.RB

kepada yang terhormat kepala sekolah berserta wakil ,kepada yang terhormat seluruh jajaran komite kepala komite beserta wakil ,kepada yang terhormat dewan guru beserta staf tata usaha ,kepada yang terhormat pustakawan dan pustakawati ,dan yang terhormat kepada teman-teman ku yang sedang berbahagia

puji dan syukur kita atas kehadiran Tuhan yang Maha Esa karna berkat dia jua lah kita dapat berkumpul di melangsung kan acara perpisahan kaka kelas kita ..

dan disini saya sebagai ketua panitia sangat bertrima kasih kepada yang telah mendukung acara ini ,dan kepada kaka-kaka yang mau meninggalkan kami ,kami akan selalu mendoakan yang terbaik untuk kaka,dan  kami di sini akan melanjutkan perjuangan kaka ,sampai jumpa kaka ,ini memang perpisaha n tapi ini akan menjadi awal dari pertemuan yang indah .

mungkinn itu saja yang dapat saya sampaikan salah dan khilap saya mohon maaf ,saya hanya manusia biasa yang tak lepas dari kesalahan ,

wassalam

Monday 18 February 2013

Peran Serta Dalam Sistem Politik Indonesia (PKN kelas 10)


Peran Serta Dalam Sistem Politik Indonesia (PKN kelas 10)
1. Pengertian Masyarakat
Manusia selamanya hidup dalam kelompok hidup bersama atau hidup bermasyarakat adalah sedemikian penting dari manusia, sehingga sikap kebersamaan tidak dapat dipisahkan untuk selamanya. Manusia dapat dikatakan dan sempurna bila ia hidup bersama manusia lainnya. Ada beberapa pendapat yang mengemukakan tentang pengertian masyarakat.
a. Koentjaraningrat
Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang terkait oleh suatu rasa identitas bersama.
b. Harold J. Laski
Bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan – keinginan mereka bersama. dengan kata lain masyarakat dapat dikatakan mencakup semua huhungan dan kelompok dalam suatu wilayah.
Menurut Soerjono Soekanto, sejak dilahirkan manusia memiliki dua keinginan pokok, yaitu :
1) Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya (yaitu masyarakat), 
2) Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
Menjadi bagian dari suatu masyarakat telah menjadi hasrat aroma manusia, karena itu hampir tidak mungkin kita temukan orang yang hidup sendiri tanpa perasaan hahwa dirinya adalah bagian dari suatu masyarakat. Di dalam masyarakat, orang melakukan interaksi dengan orang lain, menjalankan aktivitas, dan berupaya untuk memenuhi kebutuhannya. Dan karena ia hidup dalam suatu lingkungan tertentu, maka ada hasrat untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan tersebut agar ia menjadi bagian dari masyarakat dan lingkungannya.
Ada beberapa teori yang dapat dikemukakan untuk menjelaskan mengapa manusia hidup bersama dalam bentuk masyarakat.


Telah dikemukakan pada halaman terdahulu, bahwa tidak semua kepentingan warga Negara itu sama. Bisa jadi masing-masing membawa suara yang berbeda. Agar kepentingan seseorang atau suatu kelompok diketahui oleh pihak lain dan dijadikan sebagai pokok bahasan, maka diperlukan adanya komunikasi politik. Komunikasi politik adalah semua kegiatan dalam sistem politik yang dimaksudkan  agar aspirasi dan kepentingan politik warga Negara dikomodasi menjadi berbagai kebijakan.
Dengan demikian kita dapat melihat bahwa masyarakat politik bukanlah sebuah masyarakat yang statis. Jika kehidupan politik yang demokrasi dapat diterapkan maka kehidupan masyarakat politik akan menjadi sebagat dinamis. Sebab kelompok-kelompok yang berbeda akan mencoba memperjuangkan berbagai kepentingannya melalui saluran komunikasi politik yang ada. Tentu saja semua harus dilakukan dalam kerangka demokrasi secara damai dan berdasarkan hukum.


Dasar Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat.

Dasar hukum kemerdekaan.mengemukakan pendapat adalah sebagai berikut:

1. Pancasila, terutama sila ke 4

2. UU No.9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1.
Menurut UU No. 9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah “hak tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

3. UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
4. UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
5. UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran.
6. Deklarasi Universal HAM PBB pasal 19 dan lain-lain.


Penyampaian pendapat di muka umum dapat berupa:
1. Lisan, seperti
a. Berorasi, yakni menyampaikan kehendak melalui rapat umum yang dihadiri oleh orang banyak (musyawarah).
b. Berbicara langsung dengan orang yang kita kehendaki, seperti berhadapan langsung dengan anggota DPR/DPRD atau dengan pemerintah lainnya (Presides, Wapres, Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati).
c. Pernyataan melalui televisi atau radio yang disiarkan secara langsung atau rekaman sebelumnya
d. Unjuk rasa atau demonstrasi di tempat-tempat yang telah ditentukan.
e. Pawai dengan cara arak-arakan dijalan sambil menyampaikan pendapat secara lisan.
f. Mimbar bebas dengan cara bebas, terbuka dan tanpa tema tertentu.

2. Tulisan.
Penyampaian pendapat secara tertulis dapat dilakukan dalam bentuk: Opini, surat pembaca yang ditulis dalam surat kabar/media cetak.
a. Petisi,
b. Gambar,
c. Pamflet.
d. Poster,
e. Selebaran.
f. Spanduk.
3. Cara lain, seperti sikap membisu dan mogok makan:
Cara menyampaikan pendapat seperti yang telah diuraikan di atas, baik secara lisan maupun secara tulisan pada prinsipnya dapat dibagi kepada dua saluran, yaitu: saluran tradisional dan saluran modern.Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar manusia, baik secara pribadi maupun kelompok yang tidak memerlukan bentuk teknologi yang modern/canggih.
Contohnya:
1. Pertemuan antar pribadi berkunjung atau bertemu dengan teman.
2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri orang banyak seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di balai pemuda, dan sebagainya. Forum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa/ demonstrasi, kampanye di lapangan terbuka.
Saluran modern/canggih adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi modern yang dapat dilakukan antar pribadi juga secara bersama.
Bentuk-bentuk saluran komunikasi antara lain sebagai berikut:
1. Saluran komunikasi antar pribadi seperti telepon (baik telepon kabel maupun non kabel/hp), faksimile, surat elektronik (email) lewat internet.
2. Saluran komunikasi massa meliputi dua macam, yaitu: media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak meliputi: koran majalah jumal, buku, dan terbitan berkala lainnya seperti selebaran, buletin dan lain-lain. Media elektronik mencakup radio, televisi, dan internet.

CONTOH UU NO 12 TAHUN 2003
Lingkup dan besaran daerah pemilihan anggota DPR menurut UU No. 12 Tahun 2003 dapat digambarkan sebagai berikut. Pertama, daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi. Kedua, jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 550 orang. Ketiga, jumlah kursi DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memperhatikan perimbangan yang wajar. Perimbangan yang wajar dicapai dengan tiga ketentuan berikut, yaitu (1) kuota setiap kursi maksimal 425.000 jiwa untuk daerah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi, sedangkan untuk daerah yang tingkat kepadatan penduduknya rendah kuota setiap kursi minimal 325.000 jiwa; (2) jumlah kursi setiap provinsi dialokasikan tidak kurang dari jumlah kursi provinsi pada Pemilu 1999; dan (3) provinsi baru hasil pemekaran setelah Pemilu 1999 memperoleh alokasi kursi sekurang-kurangnya tiga kursi. Dan keempat, setiap daerah pemilihan mendapat alokasi kursi antara 3 sampai 12 kursi.
Namun UU No. 12 Tahun 2003 tidak merumuskan secara jelas apa ukuran daerah dengan kepadatan tinggi dan kepadatan rendah. Setidak-tidaknya terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menentukan daerah dengan kepadatan rendah. Pertama, membuat klarifikasi berdasarkan kriteria perbandingan jumlah penduduk dengan luas wilayah daerah. Atau kedua, semua provinsi di Pulau Jawa dikategorikan sebagai daerah dengan kepadatan tinggi sedangkan seluruh Provinsi di luar Pulau Jawa dikategorikan sebagai daerah dengan kepadatan rendah. Dasar pemikiran pendekatan kedua adalah perimbangan kursi DPR di Pulau Jawa dengan luar pulau Jawa. Pendekatan pertama lebih menggambarkan kenyataan daripada pendekatan kedua tetapi pendekatan kedua secara teknis lebih praktis daripada pendekatan pertama. KPU harus memilih salah satu dari duan pendekatan ini.

Lingkup dan besaran daerah pemilihan anggota DPR menurut UU No. 12 Tahun 2003 dapat digambarkan sebagai berikut. Pertama, daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi. Kedua, jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 550 orang. Ketiga, jumlah kursi DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memperhatikan perimbangan yang wajar. Perimbangan yang wajar dicapai dengan tiga ketentuan berikut, yaitu (1) kuota setiap kursi maksimal 425.000 jiwa untuk daerah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi, sedangkan untuk daerah yang tingkat kepadatan penduduknya rendah kuota setiap kursi minimal 325.000 jiwa; (2) jumlah kursi setiap provinsi dialokasikan tidak kurang dari jumlah kursi provinsi pada Pemilu 1999; dan (3) provinsi baru hasil pemekaran setelah Pemilu 1999 memperoleh alokasi kursi sekurang-kurangnya tiga kursi. Dan keempat, setiap daerah pemilihan mendapat alokasi kursi antara 3 sampai 12 kursi.
Namun UU No. 12 Tahun 2003 tidak merumuskan secara jelas apa ukuran daerah dengan kepadatan tinggi dan kepadatan rendah. Setidak-tidaknya terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menentukan daerah dengan kepadatan rendah. Pertama, membuat klarifikasi berdasarkan kriteria perbandingan jumlah penduduk dengan luas wilayah daerah. Atau kedua, semua provinsi di Pulau Jawa dikategorikan sebagai daerah dengan kepadatan tinggi sedangkan seluruh Provinsi di luar Pulau Jawa dikategorikan sebagai daerah dengan kepadatan rendah. Dasar pemikiran pendekatan kedua adalah perimbangan kursi DPR di Pulau Jawa dengan luar pulau Jawa. Pendekatan pertama lebih menggambarkan kenyataan daripada pendekatan kedua tetapi pendekatan kedua secara teknis lebih praktis daripada pendekatan pertama. KPU harus memilih salah satu dari duan pendekatan ini
.
CONTOH UU NO 23 TAHUN 2003

Dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat merupakan suatu proses politik bagi bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu untuk menjamin pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu disusun suatu undang-undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan suatu rangkaian dengan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat akan memberikan legitimasi yang kuat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan negara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta perangkatnya sebagai penyelenggara pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah juga penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang massa kerjanya disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini. Ketentuan tentang KPU beserta perangkatnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD berlaku juga dalam UU ini dan ketentuan yang belum diatur dalam UU No.12 tahun 2003 diberlakukan ketentuan dalam UU ini.
    Dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum bukan hanya mengatur tentang pemberian sanksi administrasi saja tetapi juga terdapatnya pengaturan tentang pemberian sanksi pidana pada pelanggar uu pemilihan umum ini. Itu dapat terlihat dari adanya ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum. Yang menjadi pertanyaan apakah yang menjadi alasan adanya ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan non pidana khususnya UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.

UU NO 31 TAHUN 2003

Pasal 1 UU Nomor 31/2002 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, dan negara melalui pemilihan umum.

                                                       



EVALUASI SOAL!

1.   Jelaskan pengertian Masyarakat!

2.   Sebutkan pendapat dari Harold J. Laski tentang pengertian Masyarakat!


3.   Tentang apakah UU No.9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1?jelaskan!

4.   Sebutkan Bentuk-bentuk saluran komunikasi!


5.   Lingkup dan besaran daerah pemilihan anggota DPR menurut UU No. 12 Tahun 2003 dapat digambarkan sebagai?



NASKAH DRAMA DENGAN TEMA “KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB”
Suatu hari, ada sekumpulan anak yang bernama Maiqha,Rahma,dan Reza.
Mereka memperdebatkan tentang keadilan jurusan mereka yang di-anak tirikan

Maiqha: kalian tau tidak,jurusan lain seperti perkantoran, multimedia, dan akutansi. Kelasnya sudah dipasang LCD untuk kegiatan belajar mengajar.
Reza : oh ya?mengapa jurusan kita belum ya..
Maiqha : aku tidak tau,kalau mendengar kabar..jurusan kita akan dipasangkan LCD pada semester depan.
Rahma : Hah,mengapa begitu?Jurusan kita kan sama saja dengan jurusan yang lainnya. Sama sama membutuhkan metode belajar menggunakan LCD.
Reza: iya,benar.
Maiqha : Lagipula.. jumlah pembayaran uang SPP& peningkatan mutu kita juga sama jumlahnya dengan jurusan yang lain
Reza : iya,benar.
Rahma : jurusan kita seperti di-anak tirikan ya..
Reza : Astaghfirullah, jangan suudzon ,tidak baik
Maiqha : hmm,mungkin saja Pihak sekolah mempunyai alasan yang lain. Seperti,stok LCD-nya mungkin saja lagi kehabisan.
Rahma : atau…uangnya lagi kehabisan
Reza : Tidak mungkin!!!!!!!!!! Bukankah uang peningkatan mutu kita berguna untuk hal-hal yang seperti ini.
Maiqha : bagaimana,kalau kita mengirimkan Surat Saran saja. Siapa tahu dengan begitu,jurusan kita juga mendapatkan keadilan seperti jurusan yang lain.
Reza : hmmmm,yasudah.
Akhirnya,mereka pun membuat Surat Saran dan dikirimkan kepada pihak sekolah.