Peran Serta Dalam Sistem Politik Indonesia (PKN kelas 10)
1. Pengertian Masyarakat
Manusia selamanya hidup dalam
kelompok hidup bersama atau hidup bermasyarakat adalah sedemikian penting dari
manusia, sehingga sikap kebersamaan tidak dapat dipisahkan untuk selamanya.
Manusia dapat dikatakan dan sempurna bila ia hidup bersama manusia lainnya. Ada
beberapa pendapat yang mengemukakan tentang pengertian masyarakat.
a. Koentjaraningrat
Masyarakat adalah kesatuan hidup
manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang
terkait oleh suatu rasa identitas bersama.
b. Harold J. Laski
Bahwa masyarakat adalah kelompok
manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya
keinginan – keinginan mereka bersama. dengan kata lain masyarakat dapat
dikatakan mencakup semua huhungan dan kelompok dalam suatu wilayah.
Menurut Soerjono Soekanto, sejak
dilahirkan manusia memiliki dua keinginan pokok, yaitu :
1) Keinginan untuk menjadi satu
dengan manusia lain di sekelilingnya (yaitu masyarakat),
2) Keinginan untuk menjadi satu
dengan suasana alam sekelilingnya.
Menjadi bagian dari suatu masyarakat
telah menjadi hasrat aroma manusia, karena itu hampir tidak mungkin kita
temukan orang yang hidup sendiri tanpa perasaan hahwa dirinya adalah bagian
dari suatu masyarakat. Di dalam masyarakat, orang melakukan interaksi dengan
orang lain, menjalankan aktivitas, dan berupaya untuk memenuhi kebutuhannya.
Dan karena ia hidup dalam suatu lingkungan tertentu, maka ada hasrat untuk
menyesuaikan diri dengan lingkungan tersebut agar ia menjadi bagian dari
masyarakat dan lingkungannya.
Ada beberapa teori yang dapat
dikemukakan untuk menjelaskan mengapa manusia hidup bersama dalam bentuk
masyarakat.
Telah dikemukakan pada halaman
terdahulu, bahwa tidak semua kepentingan warga Negara itu sama. Bisa jadi masing-masing
membawa suara yang berbeda. Agar kepentingan seseorang atau suatu kelompok
diketahui oleh pihak lain dan dijadikan sebagai pokok bahasan, maka diperlukan
adanya komunikasi politik. Komunikasi politik adalah semua kegiatan dalam sistem politik yang dimaksudkan
agar aspirasi dan kepentingan politik warga Negara dikomodasi menjadi
berbagai kebijakan.
Dengan demikian kita dapat melihat
bahwa masyarakat politik bukanlah sebuah masyarakat yang statis. Jika kehidupan
politik yang demokrasi dapat diterapkan maka kehidupan masyarakat politik akan
menjadi sebagat dinamis. Sebab kelompok-kelompok yang berbeda akan mencoba
memperjuangkan berbagai kepentingannya melalui saluran komunikasi politik yang
ada. Tentu saja semua harus dilakukan dalam kerangka demokrasi secara damai dan
berdasarkan hukum.
Dasar Hukum Kemerdekaan Mengeluarkan
Pendapat.
Dasar hukum kemerdekaan.mengemukakan pendapat adalah sebagai berikut:
1. Pancasila, terutama sila ke 4
2. UU No.9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1.
Menurut UU No. 9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah “hak tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
3. UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
4. UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
5. UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran.
6. Deklarasi Universal HAM PBB pasal 19 dan lain-lain.
Penyampaian pendapat di muka umum dapat berupa:
1. Lisan, seperti
a. Berorasi, yakni menyampaikan kehendak melalui rapat umum yang dihadiri oleh orang banyak (musyawarah).
b. Berbicara langsung dengan orang yang kita kehendaki, seperti berhadapan langsung dengan anggota DPR/DPRD atau dengan pemerintah lainnya (Presides, Wapres, Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati).
c. Pernyataan melalui televisi atau radio yang disiarkan secara langsung atau rekaman sebelumnya
d. Unjuk rasa atau demonstrasi di tempat-tempat yang telah ditentukan.
e. Pawai dengan cara arak-arakan dijalan sambil menyampaikan pendapat secara lisan.
f. Mimbar bebas dengan cara bebas, terbuka dan tanpa tema tertentu.
2. Tulisan.
Penyampaian pendapat secara tertulis dapat dilakukan dalam bentuk: Opini, surat pembaca yang ditulis dalam surat kabar/media cetak.
a. Petisi,
b. Gambar,
c. Pamflet.
d. Poster,
e. Selebaran.
f. Spanduk.
3. Cara lain, seperti sikap membisu dan mogok makan:
Cara menyampaikan pendapat seperti yang telah diuraikan di atas, baik secara lisan maupun secara tulisan pada prinsipnya dapat dibagi kepada dua saluran, yaitu: saluran tradisional dan saluran modern.Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar manusia, baik secara pribadi maupun kelompok yang tidak memerlukan bentuk teknologi yang modern/canggih.
Contohnya:
1. Pertemuan antar pribadi berkunjung atau bertemu dengan teman.
2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri orang banyak seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di balai pemuda, dan sebagainya. Forum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa/ demonstrasi, kampanye di lapangan terbuka.
Saluran modern/canggih adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi modern yang dapat dilakukan antar pribadi juga secara bersama.
Bentuk-bentuk saluran komunikasi antara lain sebagai berikut:
1. Saluran komunikasi antar pribadi seperti telepon (baik telepon kabel maupun non kabel/hp), faksimile, surat elektronik (email) lewat internet.
2. Saluran komunikasi massa meliputi dua macam, yaitu: media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak meliputi: koran majalah jumal, buku, dan terbitan berkala lainnya seperti selebaran, buletin dan lain-lain. Media elektronik mencakup radio, televisi, dan internet.
CONTOH UU NO 12 TAHUN 2003
Lingkup dan besaran daerah pemilihan anggota
DPR menurut UU No. 12 Tahun 2003 dapat digambarkan sebagai berikut. Pertama,
daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi. Kedua, jumlah anggota DPR
ditetapkan sebanyak 550 orang. Ketiga, jumlah kursi DPR untuk setiap provinsi
ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memperhatikan perimbangan yang
wajar. Perimbangan yang wajar dicapai dengan tiga ketentuan berikut, yaitu (1)
kuota setiap kursi maksimal 425.000 jiwa untuk daerah yang tingkat kepadatan
penduduknya tinggi, sedangkan untuk daerah yang tingkat kepadatan penduduknya
rendah kuota setiap kursi minimal 325.000 jiwa; (2) jumlah kursi setiap
provinsi dialokasikan tidak kurang dari jumlah kursi provinsi pada Pemilu 1999;
dan (3) provinsi baru hasil pemekaran setelah Pemilu 1999 memperoleh alokasi
kursi sekurang-kurangnya tiga kursi. Dan keempat, setiap daerah pemilihan
mendapat alokasi kursi antara 3 sampai 12 kursi. Namun UU No. 12 Tahun 2003 tidak merumuskan secara jelas apa ukuran daerah dengan kepadatan tinggi dan kepadatan rendah. Setidak-tidaknya terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menentukan daerah dengan kepadatan rendah. Pertama, membuat klarifikasi berdasarkan kriteria perbandingan jumlah penduduk dengan luas wilayah daerah. Atau kedua, semua provinsi di Pulau Jawa dikategorikan sebagai daerah dengan kepadatan tinggi sedangkan seluruh Provinsi di luar Pulau Jawa dikategorikan sebagai daerah dengan kepadatan rendah. Dasar pemikiran pendekatan kedua adalah perimbangan kursi DPR di Pulau Jawa dengan luar pulau Jawa. Pendekatan pertama lebih menggambarkan kenyataan daripada pendekatan kedua tetapi pendekatan kedua secara teknis lebih praktis daripada pendekatan pertama. KPU harus memilih salah satu dari duan pendekatan ini.
Lingkup dan besaran daerah pemilihan anggota DPR menurut UU No. 12 Tahun 2003 dapat digambarkan sebagai berikut. Pertama, daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi. Kedua, jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 550 orang. Ketiga, jumlah kursi DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memperhatikan perimbangan yang wajar. Perimbangan yang wajar dicapai dengan tiga ketentuan berikut, yaitu (1) kuota setiap kursi maksimal 425.000 jiwa untuk daerah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi, sedangkan untuk daerah yang tingkat kepadatan penduduknya rendah kuota setiap kursi minimal 325.000 jiwa; (2) jumlah kursi setiap provinsi dialokasikan tidak kurang dari jumlah kursi provinsi pada Pemilu 1999; dan (3) provinsi baru hasil pemekaran setelah Pemilu 1999 memperoleh alokasi kursi sekurang-kurangnya tiga kursi. Dan keempat, setiap daerah pemilihan mendapat alokasi kursi antara 3 sampai 12 kursi.
Namun UU No. 12 Tahun 2003 tidak merumuskan secara jelas apa ukuran daerah dengan kepadatan tinggi dan kepadatan rendah. Setidak-tidaknya terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menentukan daerah dengan kepadatan rendah. Pertama, membuat klarifikasi berdasarkan kriteria perbandingan jumlah penduduk dengan luas wilayah daerah. Atau kedua, semua provinsi di Pulau Jawa dikategorikan sebagai daerah dengan kepadatan tinggi sedangkan seluruh Provinsi di luar Pulau Jawa dikategorikan sebagai daerah dengan kepadatan rendah. Dasar pemikiran pendekatan kedua adalah perimbangan kursi DPR di Pulau Jawa dengan luar pulau Jawa. Pendekatan pertama lebih menggambarkan kenyataan daripada pendekatan kedua tetapi pendekatan kedua secara teknis lebih praktis daripada pendekatan pertama. KPU harus memilih salah satu dari duan pendekatan ini
.
CONTOH UU NO 23 TAHUN 2003
Dalam undang-undang Nomor 23 Tahun
2003 Tentang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur mengenai
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat
merupakan suatu proses politik bagi bangsa Indonesia menuju kehidupan politik
yang lebih demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu untuk menjamin
pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi
derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,
perlu disusun suatu undang-undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan suatu rangkaian dengan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat akan memberikan legitimasi yang kuat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan negara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta perangkatnya sebagai penyelenggara pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah juga penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang massa kerjanya disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini. Ketentuan tentang KPU beserta perangkatnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD berlaku juga dalam UU ini dan ketentuan yang belum diatur dalam UU No.12 tahun 2003 diberlakukan ketentuan dalam UU ini.
Dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum bukan hanya mengatur tentang pemberian sanksi administrasi saja tetapi juga terdapatnya pengaturan tentang pemberian sanksi pidana pada pelanggar uu pemilihan umum ini. Itu dapat terlihat dari adanya ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum. Yang menjadi pertanyaan apakah yang menjadi alasan adanya ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan non pidana khususnya UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan suatu rangkaian dengan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat akan memberikan legitimasi yang kuat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan negara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta perangkatnya sebagai penyelenggara pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah juga penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang massa kerjanya disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini. Ketentuan tentang KPU beserta perangkatnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD berlaku juga dalam UU ini dan ketentuan yang belum diatur dalam UU No.12 tahun 2003 diberlakukan ketentuan dalam UU ini.
Dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum bukan hanya mengatur tentang pemberian sanksi administrasi saja tetapi juga terdapatnya pengaturan tentang pemberian sanksi pidana pada pelanggar uu pemilihan umum ini. Itu dapat terlihat dari adanya ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum. Yang menjadi pertanyaan apakah yang menjadi alasan adanya ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan non pidana khususnya UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
UU NO 31 TAHUN 2003
Pasal 1 UU Nomor 31/2002 menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan partai politik adalah organisasi politik yang
dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas
dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan
anggota, masyarakat, dan negara melalui pemilihan umum.
EVALUASI
SOAL!
1. Jelaskan pengertian Masyarakat!
2. Sebutkan pendapat dari Harold J. Laski tentang pengertian
Masyarakat!
3. Tentang apakah UU No.9 tahun 1998
pasal 1 ayat 1?jelaskan!
4.
Sebutkan
Bentuk-bentuk saluran komunikasi!
5.
Lingkup dan
besaran daerah pemilihan anggota DPR menurut UU No. 12 Tahun 2003 dapat
digambarkan sebagai?
NASKAH DRAMA DENGAN
TEMA “KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB”
Suatu hari, ada sekumpulan anak yang bernama
Maiqha,Rahma,dan Reza.
Mereka memperdebatkan tentang keadilan jurusan mereka
yang di-anak tirikan
Maiqha: kalian tau tidak,jurusan lain seperti
perkantoran, multimedia, dan akutansi. Kelasnya sudah dipasang LCD untuk
kegiatan belajar mengajar.
Reza : oh ya?mengapa jurusan kita belum ya..
Maiqha : aku tidak tau,kalau mendengar kabar..jurusan kita
akan dipasangkan LCD pada semester depan.
Rahma : Hah,mengapa begitu?Jurusan kita kan sama saja
dengan jurusan yang lainnya. Sama sama membutuhkan metode belajar menggunakan
LCD.
Reza: iya,benar.
Maiqha : Lagipula.. jumlah pembayaran uang SPP&
peningkatan mutu kita juga sama jumlahnya dengan jurusan yang lain
Reza : iya,benar.
Rahma : jurusan kita seperti di-anak tirikan ya..
Reza : Astaghfirullah, jangan suudzon ,tidak baik
Maiqha : hmm,mungkin saja Pihak sekolah mempunyai
alasan yang lain. Seperti,stok LCD-nya mungkin saja lagi kehabisan.
Rahma : atau…uangnya lagi kehabisan
Reza : Tidak mungkin!!!!!!!!!! Bukankah uang
peningkatan mutu kita berguna untuk hal-hal yang seperti ini.
Maiqha : bagaimana,kalau kita mengirimkan Surat Saran
saja. Siapa tahu dengan begitu,jurusan kita juga mendapatkan keadilan seperti
jurusan yang lain.
Reza : hmmmm,yasudah.
Akhirnya,mereka pun membuat Surat Saran dan dikirimkan
kepada pihak sekolah.
0 comments:
Post a Comment