INSTAGRAM

Instagram

Sunday 17 February 2013

makalah tentang persamaan kedudukan kewarganegaraan (PKN)


makalah tentang persamaan kedudukan kewarganegaraan .
materi kelas 10/Xa.
Bidang study PKN


  1. Makna Persamaan
            Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain dengan tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antargolongan  (SARA).Timbulnya berbagai suasana yang tidak nyaman dan ketakutan bagi setiap manusia(masyarakat) disuatu tempat, karena adanya segelintir orang yang mempunyai keinginan atau kepentingan tertentu dengan cara-cara yang tidak beradab(melanggar nilai, norma, dan moral). Miskinnya pengetahuan dan pemahaman tentang kehidupan yang beradab serta kehidupan sosial-budaya tang terbelakang sering menjadi penyebab hilangnya “makna persamaan” dan berubah menjadi “diskriminasi”.             Dinegara-negar berkembang pada umumnya (termasuk Indonesia), memaknai “persamaan hidup” lebih bersifat kultural karena faktor adat-istiadat dan budaya yang diterapkan secara turun temurun. Penghormatan dan penghargaan yang tulus masih terasa cukup kuat, terutama pada masayarakat pedesaan. Namun dikota-kota besar pada umumnya pada masyarakatnya yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan multikutural, tentu tidak banyak yang diharapkan.
  1. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
            A. Nilai Religius
            B. Nilai Gotong Royong
            C. Nilai Ramah Tamah
            D. Nilai Kerelaan berkorban dan cinta tanah air
             
3.Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
A. Pembukaan UUD 1945
B. Sila-sila Pancasila
C. UUD 1945 dan Peraturan perundang-undanagn lainnya
4. Persamaan kedudukan kewarganegaraan menurut pembukaan UDD 1945
            1. Pada alinea 1 Pembukaan UUD 1945 => sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
            2. Dlam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 => “.........Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seuruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia uang berdasarkan kemrdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,......”

5. Dari Pancasila
1.      Ketuhanan yang maha Esa

Bahwa segala agama dan kepercayaan yang berada di Indonesia terpusat pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, makna utama dalam sila pertama ini yaitu adanya pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga negara Indonesia untuk beragama dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing.

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab

Menunjukkan ekspresi bangsa Indonesia yang mempunyai keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspeknhubungan antar manusia adanya jaminan persamaan hidup  dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasarkan moralitas yang adil dan beradab.

3.      Persatuan Indonesia

Dengan dasar persatuan dan kesatuan Indonesia, maka setiap bangsa Indonesia mampu meletakkan kepntingan, keselamatan, bangsa dan rakyat di atas kepentingan diri sendiri dan golongan.

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan  dalam permusyawaratan/perwakilan

Merupakan keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis baik dalam arti formal maupun material berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan moralitas kemanusiaan yang adil dan beradab dengan senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.

5.      dilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dalam pelaksanaan hubungan antar manusia yang mencangkup jaminan persamaan hidup, semua bentuk eksploitasi manusia oleh manusia lain sangat dilarang.  Sangat diharapkan agar setiap anggota masyarakat mempu menciptakan kondisi untuk semu golongan mendapatkan kesempatan yang sama dan berkeadilan menuju kehidupan yang layak bagi kemanusiaan




6.      PASAL-PASAL DALAM UUD 1945

  Pasal 26 ayat (1)
   Pasal 27 ayat (1)
   Pasal 27 ayat (2)
  Pasal 27 ayat (23)
   Pasal 28
   Pasal 28A
   Pasal 29 ayat (2)
   Pasal 30 ayat (1)
   Pasal 31 ayat (1)
   Pasal 32 ayat (1)
   Pasal 33 ayat (3)
   Pasal 34 ayat (1)
   UU No. 40 Tahun 1999
   UU No.3 Tahun 2002
   UU No. 31 Tahun 2002
   UU No.4 tahun 2004




           



EVALUASI ESAY:
1.    Persamaan kedudukan kewarganegaraan sesuai dengan sila ke ?
2.    Makna dari persamaan ialah ?
3.    Berikan satu pasal yang berkaitan dengan materi persamaan ?
4.    Pada alinia berapakah Persamaan kedudukan kewarganegaraan ?
5.    Sebutkan Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara ?

0 comments:

Post a Comment